22/09/24

Zakat, Infaq, Sedekah

 

ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH

 Pengertian

Zakat dari bahasa Arab “zaka” yang berarti tumbuh, berkembang, subur, bertambah, suci, baik, dan berkah. Sedangkan menurut istilah zakat ialah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat ada 2 macam yaitu zakat nafas (zakat jiwa) atau zakat fitrah dan zakat mal (zakat harta).

 Infaq berasal dari kata anfaqa – yunfiqu yang artinya membelanjakan atau membiayai yang berhubungan dengan perintah-perintah Allah SWT. Menurut istilah, infaq adalah mengeluarkan atau memberikan sebagian harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran Islam.

Sedekah berasal dari kata “shadaqah” yang berarti jujur atau benar. Menurut istilah sedekah ialah harta atau selain harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Jadi makna sedekah lebih luas lagi, tidak hanya menyangkut harta melainkan sedekah bisa juga dengan selain harta, termasuk tersenyum dan menyingkirkan duri dari jalan juga termasuk sedekah.

 

Persamaan dan Perbedaan antara Zakat, Infaq, dan Sedekah

Zakat, infaq, dan sedekah memiliki persamaan yakni tujuan dan persyaratan diterimanya yakni harus disertai rasa ikhlas (hanya untuk mencari keredlaan Allah SWT) dan diniatkan ibadah.

Sedangkan perbedaan ketiganya bisa dibaca dan diamati pada table berikut:

Zakat

Infaq

Sedekah

1.       Hukumnya wajib

2.      Waktunya ditentukan

3.      Mengenal istilah nishab (kadar harta yang wajib dizakati)

4.      Obyek zakat fitrah berupa bahan makanan pokok dan sejenisnya, sedangkan zakat mal berupa barang sesuai yang dizakati/yang sudah ditentukan.

5.      Penerima zakat sudah ditentukan secara syar’i, yakni para mustahiq zakat (8 asnaf penerima zakat: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab/budak, gharim/yang berhutang untuk kebutuhan keseharian, fi sabillah/kepentingan di jalan Allah, dan ibnu sabil/musafir)

1.       Hukum asalnya sunah, namun bisa berubah sesuai keadaannya yakni wajib, sunah, mubah, bahkan haram

·    Wajib (semisal maskawin, kafarat/denda, nadzar, menafkahi keluarga)

·      Sunnah (infaq yang diniatkan untuk mencari keredlaan Allah dan bermanfaat bagi orang lain)

·      Mubah (untuk kepentingan lain di luar syariat dan bukan untuk kepentingan berbau maksiat dan kemungkaran)

·      Haram (infaq untuk kepentingan yang bertentangan dengan syari’at termasuk untuk menghalangi dakwah Islam)

2.      Waktunya tidak ditentukan/sewaktu-waktu

3.      Tidak mengenal nishab/kadar (sesuai kemampuan)

4.      Penerimanya boleh siapa saja bahkan lebih diutamakan kepada orang tua/keluarganya

1.       Hukumnya Sunnah

2.      Tidak mengenal nishab

3.      Tidak harus berupa harta benda melainkan bisa berupa apa saja yang baik dan bermanfaat bagi orang lain, bahkan senyumpun bisa bernilai sedekah

4.      Penerimanya boleh siapa saja bahkan termasuk pemberian kepada binatangpun bisa bernilai sedekah

 

Q.S al Fajr (89) ayat 15 – 18:

Artinya:

15.  Maka adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu dimuliakannya dan diberinya kesenangan, maka dia berkata: “Tuhanku telah memuliakanku”.

16.  Dan adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rezekinya maka dia berkata: “Tuhanku telah menghinaku”.

17.   Sekali-kali tidak! Bahkan kamu tidak memuliakan anak yatim.

18.  Dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin.

 

Isi kandungan ayat:

Ayat 15:

Kecenderungan manusia merasa mulia dengan rezeki yang didapatkannya, padahal mestinya manusia sadar bahwa harta hanyalah ujian dan cobaan. Ketika diberi rezeki hendaklah manusia bersyukur.

Ayat 16:

Dan ketika manusia disempitkan rezekinya, mereka menganggap Allah SWT telah menghina mereka. Seharusnya manusia sadar bahwa Allah SWT akan memberikan rezeki atau tidak memberi rezeki pada siapapun yang Dia kehendaki. Ketika disempitkan rezekinya hendaklah manusia bersabar.

Ayat 17:

Menegaskan bahwa memuliakan/menyayangi anak yatim merupakan perintah Allah yang sangat besar pahalanya. Bahkan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW menegaskan bahwa orang-orang yang menyayangi anak yatim kelak di akherat akan berada di surga berdampingan dengan Rasulullah SAW.

Ayat 18:

Menegaskan agar manusia saling mengingatkan dan menyeru untuk memberi makan orang miskin agar tidak termasuk golongannya para pendusta agama sebagaimana dijelaskan pada QS al Ma’uun ayat 1-3.

 

 Q.S al Baqarah (2) ayat 254:

 

Artinya:

254. Wahai orang-orang yang beriman! Infaqkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari ketika tidak ada lagi jual beli, tidak ada lagi persahabatan, dan tidak ada lagi syafaat. Dan orang-orang kafir itulah mereka yang zalim.

 

Isi kandungan ayat:

1.       Allah SWTmemerintahkan kepada orang-orang yang beriman agar menafkahkan sebagian hartanya, baik sedekah yang wajib (zakat) maupun sedekah yang sunah.

2.      Menafkahkan harta itu hendaknya dilakukan dengan segera selagi masih ada kesempatan mumpung hari kiamat belum datang. Sebab pada hari qiamat tidak ada lagi sahabat, kerabat, maupun saudara yang akan menolong, semua orang sibuk memikirkan dirinya sendiri.

3.      Orang-orang yang mengingkari perintah Allah untuk menafkan sebagian hartanya adalah orang-orang kafir dan mereka termasuk golongannya orang-orang yang zalim yang akan mendapatkan azab dari Allah SWT.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arti Lafal Surat Al Baqarah ayat 254

  SURAT AL BAQARAH AYAT 254   يٰٓاَيُّهَا   wahai فِيْهِ di dalamnya الَّذِيْنَ ...