ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH
Pengertian
Zakat dari bahasa Arab “zaka” yang berarti tumbuh, berkembang, subur, bertambah, suci, baik, dan berkah. Sedangkan menurut istilah zakat ialah harta yang wajib dikeluarkan oleh
seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan
kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat ada 2 macam yaitu zakat nafas (zakat jiwa) atau
zakat fitrah dan zakat mal (zakat harta).
Infaq berasal
dari kata “anfaqa – yunfiqu” yang artinya membelanjakan atau
membiayai yang berhubungan dengan perintah-perintah Allah SWT. Menurut istilah,
infaq adalah mengeluarkan atau memberikan sebagian harta atau pendapatan
untuk suatu kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran Islam.
Sedekah berasal dari kata “shadaqah”
yang berarti jujur atau benar. Menurut istilah sedekah ialah
harta
atau selain harta yang dikeluarkan oleh
seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Jadi makna sedekah lebih luas lagi, tidak hanya menyangkut
harta melainkan sedekah bisa juga dengan selain harta, termasuk tersenyum dan
menyingkirkan duri dari jalan juga termasuk sedekah.
Persamaan dan Perbedaan
antara Zakat, Infaq, dan Sedekah
Zakat,
infaq, dan sedekah memiliki persamaan yakni tujuan dan persyaratan
diterimanya yakni harus disertai rasa ikhlas (hanya untuk mencari keredlaan
Allah SWT) dan diniatkan ibadah.
Sedangkan
perbedaan ketiganya bisa dibaca dan diamati pada table berikut:
Zakat
|
Infaq
|
Sedekah
|
1.
Hukumnya wajib
2.
Waktunya ditentukan
3.
Mengenal istilah nishab (kadar
harta yang wajib dizakati)
4.
Obyek zakat fitrah berupa bahan makanan
pokok dan sejenisnya, sedangkan zakat mal berupa barang sesuai yang
dizakati/yang sudah ditentukan.
5.
Penerima zakat sudah ditentukan
secara syar’i, yakni para mustahiq zakat (8 asnaf penerima zakat:
fakir, miskin, amil, muallaf, riqab/budak, gharim/yang berhutang untuk
kebutuhan keseharian, fi sabillah/kepentingan di jalan Allah, dan ibnu sabil/musafir)
|
1.
Hukum asalnya sunah, namun bisa berubah
sesuai keadaannya yakni wajib, sunah, mubah, bahkan haram
·
Wajib (semisal maskawin,
kafarat/denda, nadzar, menafkahi keluarga)
·
Sunnah (infaq yang diniatkan untuk
mencari keredlaan Allah dan bermanfaat bagi orang lain)
·
Mubah (untuk kepentingan lain di
luar syariat dan bukan untuk kepentingan berbau maksiat dan kemungkaran)
·
Haram (infaq untuk kepentingan
yang bertentangan dengan syari’at termasuk untuk menghalangi dakwah Islam)
2.
Waktunya tidak
ditentukan/sewaktu-waktu
3.
Tidak mengenal nishab/kadar (sesuai
kemampuan)
4.
Penerimanya boleh siapa
saja bahkan lebih diutamakan kepada orang tua/keluarganya
|
1.
Hukumnya Sunnah
2.
Tidak mengenal nishab
3.
Tidak harus berupa harta benda
melainkan bisa berupa apa saja yang baik dan bermanfaat bagi orang lain, bahkan
senyumpun bisa bernilai sedekah
4.
Penerimanya boleh siapa saja
bahkan termasuk pemberian kepada binatangpun bisa bernilai sedekah
|
Q.S al Fajr (89) ayat 15 – 18:
Artinya:
15. Maka adapun
manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu dimuliakannya dan diberinya
kesenangan, maka dia berkata: “Tuhanku telah memuliakanku”.
16. Dan adapun
bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rezekinya maka dia berkata: “Tuhanku
telah menghinaku”.
17.
Sekali-kali tidak! Bahkan kamu tidak
memuliakan anak yatim.
18. Dan kamu
tidak saling mengajak memberi makan orang miskin.
Isi
kandungan ayat:
Ayat
15:
Kecenderungan
manusia merasa mulia dengan rezeki yang didapatkannya, padahal mestinya manusia
sadar bahwa harta hanyalah ujian dan cobaan. Ketika diberi rezeki hendaklah
manusia bersyukur.
Ayat
16:
Dan
ketika manusia disempitkan rezekinya, mereka menganggap Allah SWT telah
menghina mereka. Seharusnya manusia sadar bahwa Allah SWT akan memberikan
rezeki atau tidak memberi rezeki pada siapapun yang Dia kehendaki. Ketika
disempitkan rezekinya hendaklah manusia bersabar.
Ayat
17:
Menegaskan
bahwa memuliakan/menyayangi anak yatim merupakan perintah Allah yang sangat besar
pahalanya. Bahkan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW menegaskan bahwa
orang-orang yang menyayangi anak yatim kelak di akherat akan berada di surga
berdampingan dengan Rasulullah SAW.
Ayat
18:
Menegaskan
agar manusia saling mengingatkan dan menyeru untuk memberi makan orang miskin
agar tidak termasuk golongannya para pendusta agama sebagaimana dijelaskan pada
QS al Ma’uun ayat 1-3.
Q.S al Baqarah (2) ayat 254:
Artinya:
254. Wahai
orang-orang yang beriman! Infaqkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami
berikan kepadamu sebelum datang hari ketika tidak ada lagi jual beli, tidak ada
lagi persahabatan, dan tidak ada lagi syafaat. Dan orang-orang kafir itulah
mereka yang zalim.
Isi
kandungan ayat:
1.
Allah SWTmemerintahkan kepada orang-orang
yang beriman agar menafkahkan sebagian hartanya, baik sedekah yang wajib
(zakat) maupun sedekah yang sunah.
2.
Menafkahkan harta itu hendaknya
dilakukan dengan segera selagi masih ada kesempatan mumpung hari kiamat belum datang.
Sebab pada hari qiamat tidak ada lagi sahabat, kerabat, maupun saudara yang
akan menolong, semua orang sibuk memikirkan dirinya sendiri.
3.
Orang-orang yang mengingkari perintah
Allah untuk menafkan sebagian hartanya adalah orang-orang kafir dan mereka
termasuk golongannya orang-orang yang zalim yang akan mendapatkan azab dari
Allah SWT.