KEDERMAWANAN
(MENYUCIKAN JIWA DAN MENAMBAH KEBERKAHAN)
Infaq di Jalan Allah SWT
Menurut bahasa, Infaq berasal dari kata اَنْفَقَ - يُنْفِقُ – اِنْفَاقً yang artinya membelanjakan, mengeluarkan atau membiayai sesuatu secara sukarela yang tidak ditentukan jumlah dan waktunya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, infaq ialah pemberian (sumbangan) harta dan sebagainya untuk kebaikan.
Menurut istilah, infaq adalah mengeluarkan atau memberikan sebagian harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran Islam.
Sedangkan pengertian sedekah lebih luas lagi, tidak hanya menyangkut harta melainkan sedekah bisa juga dengan selain harta, termasuk tersenyum dan menyingkirkan duri dari jalan juga termasuk sedekah.
Terdapat perbedaan antara infaq dengan zakat:
Zakat |
Infaq |
Sedekah |
|
|
Tidak harus berupa harta benda melainkan bisa berupa apa saja yang baik dan bermanfaat bagi orang lain |
Syarat diterimanya zakat, infaq, dan sedekah adalah jika dilandasi dengan ikhlas hanya karena Allah SWT.
Macam-Macam Infaq dalam Islam:
- Infaq mubah
Mengeluarkan harta untuk perkara mubah, seperti bercocok tanam.
- Infaq wajib
Mengeluarkan harta untuk perkara wajib, seperti membayar mahar (mas kawin).
- Infaq haram
Mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan Allah SWT, seperti infaqnya orang kafir untuk menghalangi dakwah Islam.
- Infaq sunah
Mengeluarkan harta dengan niat sedekah, seperti infaq kepada orang yang membutuhkan dan infaq untuk jihad.
Rukun dan Syarat Infaq:
- Pemberi infaq (muwafiq), syaratnya si pemilik sah harta yang akan diinfaqkan.
- Penerima infaq (muwafiq lahu), syaratnya berhak memiliki. Maka tidak sah memberi infaq kepada bayi yang masih dalam kandungan, atau memberi infaq kepada binatang.
- Barang/harta yang diinfaqkan, syaratnya barang/harta tersebut dapat dijual atau jelas wujudnya.
- Penyerahan (ijab) yakni pernyataan pemberian dari muwafiq, dan penerimaan (qabul) yakni pernyataan penerimaan dari muwafiq lahu.
Penerima Infaq (Muwafiq Lahu)
Infaq hendaknya diberikan kepada orang yang lebih berhak dengan prinsip prioritas, yakni:
- Kedua orang tuanya atau keluarganya.
- Kerabat dekat atau tetangga dekat.
- Anak yatim atau fakir miskin.
- Ibnu sabil dan kaum dhuafa lain.
Sikap Penerima Infaq:
Sesuai tuntunan Islam sebagaimana yang dikisahkan dalam sebuah hadits, tentang penolakan Umar bin Khattab terhadap infaq Rasulullah SAW, dengan maksud agar Rasulullah memberikan infaqnya kepada orang lain yang lebih berhak. Namun justru Rasulullah mendesak Umar agar mau menerimanya.
Dari hadits ini dapat diambil pelajaran tentang sikap ketika ada orang lain berinfaq kepada kita, yaitu:
- Hendaknya kita menerima pemberian orang lain dengan senang hati, dan jangan sekali-kali menolaknya. Sikap ini akan membuat si pemberi lega sedangkan penolakan akan menimbulkan kekecewaan.
- Hendaknya kita tidak mengharapkan pemberian dari orang lain karena akan mendorong munculnya sikap malas berusaha.
Q.S al Fajr (89) ayat 15 – 18:
فَاَمَّ اْلاِنْسَانُ اِذَامَاابْتَلٰهُ رَبُّهُ فَاَكْرَمَهُ وَنَعَمَّهُ فَيَقُوْلُ رَبِّ اَكْرَمَنِ (١٥)
وَاَمَّآاِذَامَاابْتَلَهُ فَقَدَرَعَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُوْلُ رَبِّ اَهَنَنِ (١٦)
كَلَّا بَلْ لَاتُكْرِمُوْنَ اْليَتِيْمِ (١٧)
وَلَاتَحٰٓضُّوْنَ عَلٰى طَعَامِ اْلمِسْكِيْنِ (١٨)
Artinya:
15. Maka adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu dimuliakannya dan diberinya kesenangan, maka dia berkata: “Tuhanku telah memuliakanku”.
16. Dan adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rezekinya maka dia berkata: “Tuhanku telah menghinaku”.
17. Sekali-kali tidak! Bahkan kamu tidak memuliakan anak yatim.
18. Dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin.
Isi kandungan ayat:
Ayat 15:
Kecenderungan manusia merasa mulia dengan rezeki yang didapatkannya, padahal mestinya manusia sadar bahwa harta hanyalah ujian dan cobaan. Ketika diberi rezeki hendaklah manusia bersyukur.
Ayat 16:
Dan ketika manusia disempitkan rezekinya, mereka menganggap Allah SWT telah menghina mereka. Seharusnya manusia sadar bahwa Allah SWT akan memberikan rezeki atau tidak memberi rezeki pada siapapun yang Dia kehendaki. Ketika disempitkan rezekinya hendaklah manusia bersabar.
Ayat 17:
Menegaskan bahwa memuliakan/menyayangi anak yatim merupakan perintah Allah yang sangat besar pahalanya. Bahkan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW menegaskan bahwa orang-orang yang menyayangi anak yatim kelak di akherat akan berada di surga berdampingan dengan Rasulullah SAW.
Ayat 18:
Menegaskan agar manusia saling mengingatkan dan menyeru untuk memberi makan orang miskin agar tidak termasuk golongannya para pendusta agama sebagaimana dijelaskan pada QS al Ma’uun ayat 1-3.
Q.S al Baqarah (2) ayat 254:
يَآاَيُّهَاالَّذِيْنَ اٰمَنُوْااَنْفِقُوْامِمَّارَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَاشَفَاعَةٌ وَاْلكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ (٢٥٤)
Artinya:
254. Wahai orang-orang yang beriman! Infaqkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari ketika tidak ada lagi jual beli, tidak ada lagi persahabatan, dan tidak ada lagi syafaat. Dan orang-orang kafir itulah mereka yang zalim.
Isi kandungan ayat:
1. Allah SWTmemerintahkan kepada orang-orang yang beriman agar menafkahkan sebagian hartanya, baik sedekah yang wajib (zakat) maupun sedekah yang sunah.
2. Menafkahkan harta itu hendaknya dilakukan dengan segera selagi masih ada kesempatan mumpung hari kiamat belum datang. Sebab pada hari qiamat tidak ada lagi sahabat, kerabat, maupun saudara yang akan menolong, semua orang sibuk memikirkan dirinya sendiri.
3. Orang-orang yang mengingkari perintah Allah untuk menafkan sebagian hartanya adalah orang-orang kafir dan mereka termasuk golongannya orang-orang yang zalim yang akan mendapatkan azab dari Allah SWT.