REVIEW KTSP
Oleh: Nanang M. Safa'
Semua sekolah/madrasah sudah bersiap-siap menyambut datangnya Tahun Pelajaran 2022/2023. Tentu saja cara menyambutnyapun berbeda-beda sesuai program yang telah dicanangkan pihak sekolah/madrasah, tak terkecuali MTsN 4 Trenggalek.
Dalam rangka menyambut datangnya tahun pelajaran baru tersebut, MTsN 4 Trenggalek telah melakukan berbagai persiapan baik secara administrasi maupun melalui program madrasah. Salah satu persiapan yang dilakukan adalah dengan mengadakan review atau peninjauan kembali KTSP yang telah diterapkan selama Tahun Pelajaran 2021/2022 yang lalu.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, seluruh satuan pendidikan (sekolah) di Indonesia sejak tahun 2006 harus menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan dilaksanakan pada masing-masing satuan pendidikan di Indonesia (https://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum_Tingkat_Satuan_Pendidikan).
Tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk mewujudkan kurikulum yang sesuai dengan karakteristik (ciri khas), kondisi, potensi, permasalahan dan kebutuhan daerah, serta satuan pendidikan dan peserta didik, dengan mengacu pada standar nasional yang tercantum dalam Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta panduan penyusunan KTSP.
Biarpun sekarang pemerintah mulai gencar mengampanyekan penerapan Kurikulum Merdeka namun di Kementerian Agama sendiri penerapannya masih bersifat bertahap.
Review KTSP dilakukan dalam rangka melakukan evaluasi terhadap penerapan KTSP selama satu tahun berlalu. Hasil dari evaluasi ini dijadikan bahan masukan untuk melakukan revisi terhadap KTSP. Selain itu dalam rangka persiapan penerapan Kurikulum Merdeka, dimasukkan pula unsur-unsur baru berkaitan dengan kurikulum merdeka semisal Profil Pelajar Pancasila beserta cakupannya.
Kegiatan review KTSP di MTsN 4 Trenggaalek sebagai berikut:
1. Sambutan Kepala Madrasah (Ahzan Winarto, S.Pd).
2. Pengarahan dari Pengawas MTs Kabupaten Trenggalek (Ari Wiyanto, M.Pd.I).
3. Pembahasan dan review KTSP per-bidang.
4. Sidang pleno hasil review.
5. Pembacaan hasil pleno.
Hasil review
KTSP ini selanjutnya didokumentasikan dalam sebuah buku kerja yang akan
dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pembelajaran di MTsN
4 Trenggalek Tahun Pelajaran 2022/2023.